| Pos Ujian Madrasah 2021/2022 |
Prosedur Operasional Standar (POS/SOP)
Tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ditegaskan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam/ Dirjen Pendis Nomor 752
Tahun 2021. Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) Ujian Madrasah disusun untuk
mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas, dan menjamin kelancaran
penyelenggaraan Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai
panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan
diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan
dengan baik, efektif dan efisien.
Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata
pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok
mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Ujian Madrasah harus diikuti oleh
semua peserta didik pada akhir jenjang pendidkan baik pada tingkat MI, MTs, MA
maupun MAK.
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah (UM)
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur
capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir
jenjang pendidikan.
Sedangkan fungsi Ujian Madrasah (UM)
adalah :
- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)
Jenjang MI
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I
Jenjang MTs
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MTs mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
- Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
Jenjang MA/MAK
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MA/MAK mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
- Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
Untuk selengkapnya tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 bisa dilihat di bawah ini
Demikian informasi tentang penyelenggaraan ujian-ujian di madrasah ini disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai acuan bagi semua madrasah di seluruh Indonesia, dan terima kasih sudah berkenan berkunjung di blog ini.
------------------------
Salam Madrasah Hebat Bermartabat
Panggih Widodo