_SELAMAT DATANG DI BLOG OEMAH SINAU PANGGIH WIDODO. LEARNING AND KNOWLEDGE SHARING. SEMOGA BERMANFAAT. AAMIIN_

28 Januari 2022

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Juknis Ujian Madrasah
Pos Ujian Madrasah 2021/2022

Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) Tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ditegaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam/ Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021. Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) Ujian Madrasah disusun untuk mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas, dan menjamin kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.

Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Ujian Madrasah harus diikuti oleh semua peserta didik pada akhir jenjang pendidkan baik pada tingkat MI, MTs, MA maupun MAK.

Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Sedangkan fungsi Ujian Madrasah (UM) adalah :

  1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
  2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)

Jenjang MI

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I

Jenjang MTs

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MTs mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Jenjang MA/MAK

  1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK
  2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar MA/MAK mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir
  4. Memiliki laporan lengkap penilian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Untuk selengkapnya tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 bisa dilihat di bawah ini

Atau bisa langsung didownload DISINI

Demikian informasi tentang penyelenggaraan ujian-ujian di madrasah ini disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai acuan bagi semua madrasah di seluruh Indonesia, dan terima kasih sudah berkenan berkunjung di blog ini.

------------------------

Salam Madrasah Hebat Bermartabat

Panggih Widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo gunakan kotak komentar di bawah ini untuk sharing informasi, bertanya, memberi saran masukan serta berdiskusi.

SIMBA dan SIKAP; Aplikasi untuk Pemerataan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Juknis Aplikasi SIKAP Kemenag Kemenag RI _Direktorat PD Pontren Ditjen Pendis Kemenag terus berupaya meningkatkan tata kelola pengajuan bant...