| Pendampingan Pengisian EDM eRKAM KKM Purwojati |
Panggih Widodo_Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendis Nomor : B 2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan pendampingan pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah (e-RKAM) di wilayah KKM Kecamatan Purwojati bagi 6 madrasah yakni MI Ma’arif NU 1 Kalitapen, MI Ma’arif NU 1 Kaliwangi, MI Muhammadiyah Karangtalun Kidul, MTs SA Hidayatul Mubtadi’in Purwojati, MTs Ma’arif NU 1 Purwojati dan MA Al Hidayah Purwojati.
Pendampingan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 di ruang Lab. Komputer MTs Ma’arif NU 1 Purwojati yang diikuti oleh masing-masing tiga orang tim inti Madrasah yakni Kepala Madrasah, Bendahara dan Operator Madrasah.
Bagi madrasah
yg sudah Bimtek EDM dn e-RKAM penyusunan EDM 2021 dan RKAM 2022 bisa langsung
menggunakan aplikasi, sementara yg belum Bimtek penyusunan dilaksanakan dg cara
manual menggunakan excel.
Tim
pendamping EDM dan e-RKAM Kemenag Kab. Banyumas yang bertindak selaku
narasumber/fasilitator adalah Aji Kuswanto dan Mujiburrohman (staf Seksi Penmad
Kantor Kemenag Kab. Banyumas). Aji Kuswanto mengatakan, pendampingan ini
sebagai tindak lanjut pasca Bimtek EDM dan E-RKAM beberapa waktu lalu yang
dilakukan secara daring melalui LMS.
“Untuk
memastikan pengisian EDM dan e-RKAM benar, maka kami adakan pendampingan lagi
ke sejumlah madrasah,” tutur Aji Kuswanto
Pendamping
atau fasilitator EDM dan E-RKAM melaksanakan tugas untuk memastikan
tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh tim inti madrasah sebelum dana BOS
dibelanjakan, karena dibutuhkan data yang benar-benar akurat didalamnya agar
bisa diketahui dimana kelemahannya sehingga dapat membuat perencanaan yang
terukur dan terarah. Dengan demikian pengelolaan dana BOS di madrasah dapat
lebih berkualitas.
“Penyusunan
RKAM yang berpedoman pada EDM dimaksudkan untuk menertibkan perencanaan,
penatausahaan, dan pelaporan BOS, dan diharapkan dengan adanya EDM menjadi
acuan penyusunan RKAM, dana BOS yang diterima oleh madrasah akan tepat sasaran
dalam penggunaannya, sehingga dana BOS benar benar bermanfaat untuk
meningkatkan pengelolaan dan mutu pendidikan.” lanjut Aji Kuswanto
(Baca juga : Persiapan PPDB 2022/2023, MA Al Hidayah Purwojati Gelar Rapat Koordinasi)
Lebih lanjut Mujiburrohman menjelaskan, EDM dan e-RKAM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Dengan EDM, madrasah dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan madrasah masing-masing. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas,” kata mujib
Kepala MA Al Hidayah Purwojati, Panggih Widodo, S.Pd.I. mengharapkan semua tim inti madrasah dapat bekerja dengan baik dalam penerapan EDM dan E-RKAM karena aplikasi ini sebagai media transparansi rencana kerja madrasah. Selain itu, EDM dan E-RKAM juga merupakan sistem informasi pengelolaan dan belanja madrasah
-------------------------
Penulis : Panggih Widodo, S.Pd.I (Kepala MA Al Hidayah Purwojati, Banyumas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo gunakan kotak komentar di bawah ini untuk sharing informasi, bertanya, memberi saran masukan serta berdiskusi.